Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, promosi, dan mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 73 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 8 Penilaian Kinerja
Pasal 75
Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
Pasal 76
Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan
tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan
target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai,
serta perilaku PNS.
Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Pasal 77
Penilaian kinerja PNS berada di bawah kewenangan
Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah
masing-masing.
Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada
atasan langsung dari PNS.