|
- Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam
kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi
disiplin PNS.
- Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan
disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai
upaya peningkatan disiplin.
- PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi
hukuman disiplin.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|