|
- PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak
diberhentikan karena dihukum penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan hukuman pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang
dilakukan tidak berencana.
- PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran
disiplin PNS tingkat berat.
- PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan dan/atau pidana umum;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik; atau
- dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
pidana yang dilakukan dengan berencana.
|