Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 90
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Paragraf 13 Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Pasal 91
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan
pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri dengan usia dan masa
kerja tertentu;