Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dievaluasi oleh Pejabat yang
Berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu
dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.
Paragraf 7 Pemberian Penghargaan
Pasal 103
PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan,
pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan,
dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya
dapat diberikan penghargaan.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian:
tanda kehormatan;
kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
PPPK yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang ini.
Paragraf 8 Disiplin
Pasal 104
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam
kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib
mematuhi disiplin PPPK.