Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/58

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.

Paragraf 7
Pemberian Penghargaan

Pasal 103
  1. PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian:
    1. tanda kehormatan;
    2. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
    3. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
  3. PPPK yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang ini.

Paragraf 8
Disiplin

Pasal 104
  1. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK.