Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/59

Halaman ini telah diuji baca
  1. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
  2. PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Paragraf 9
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja

Pasal 105
  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
    1. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
    2. meninggal dunia;
    3. atas permintaan sendiri;
    4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
    5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
  2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
    1. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
    2. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau