Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan
disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai
upaya peningkatan disiplin.
PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi
hukuman disiplin.
Paragraf 9 Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pasal 105
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
dilakukan dengan hormat karena:
jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan pengurangan
PPPK; atau
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan
dengan tidak berencana;
melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat
berat; atau