|
- tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan dan/atau pidana umum;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik; atau
- dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana
tersebut dilakukan dengan berencana.
|