Halaman:UU Nomor 05 Tahun 2014.pdf/60

Halaman ini telah diuji baca
  1. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
    1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
    3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
    4. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Paragraf 10
Perlindungan

Pasal 106
  1. Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
    1. jaminan hari tua;
    2. jaminan kesehatan;
    3. jaminan kecelakaan kerja;
    4. jaminan kematian; dan
    5. bantuan hukum.