Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 107
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
BAB X
PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
BAB X
PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 108
|