|
- Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama
yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
melalui Pejabat yang Berwenang.
- Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) dari
3 (tiga) nama calon yang diusulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan
pertimbangan Pejabat yang Berwenang untuk
ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.
|