Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama
dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan
tinggi pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan
jabatan.
Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama
yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
melalui Pejabat yang Berwenang.
Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) dari
3 (tiga) nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk ditetapkan dan dilantik sebagai
pejabat pimpinan tinggi pratama.
Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang
memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota
sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota
dikoordinasikan dengan gubernur.
Bagian Keempat Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi
Pasal 116
Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti
Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun
terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi,
kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.