|
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung
pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua,
dan hakim pada semua badan peradilan kecuali
hakim ad hoc;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan wakil gubernur;
- Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
dan
- Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh
Undang-Undang.
|