Halaman ini telah diuji baca
Pasal 125
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, pengaktifan kembali, dan hak kepegawaian PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
BAB XI
ORGANISASI
BAB XI
ORGANISASI
Pasal 126
|