|
- Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga
martabat dan kehormatan ASN.
- Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
- melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung
jawab, dan berintegritas tinggi;
- melaksanakan tugasnya dengan cermat dan
disiplin;
- melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa
tekanan;
- melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah
atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan etika pemerintahan;
- menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan
negara;
- menggunakan kekayaan dan barang milik negara
secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
- menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan
dalam melaksanakan tugasnya;
- memberikan informasi secara benar dan tidak
menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan
informasi terkait kepentingan kedinasan;
- tidak menyalahgunakan informasi intern negara,
tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk
mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat
bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
|