Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan
Desa yang berubah menjadi kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi kekayaan/aset
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 12
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah
status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana
dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh
Desa
yang
bersangkutan
untuk
kepentingan
masyarakat Desa.
Pendanaan perubahan status kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 13
Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 14
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalam Peraturan Daerah.