Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 15
Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan,
penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan
status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan
menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
yang telah mendapatkan persetujuan bersama
Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diajukan kepada Gubernur.
Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah
tentang
pembentukan,
penghapusan,
penggabungan, dan/atau perubahan status Desa
menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah,
kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan
perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 16
Gubernur
menyatakan
persetujuan
terhadap
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 paling lama 20 (dua puluh) hari
setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi
Peraturan Daerah paling lama 20 (dua puluh) hari.
Dalam
hal
Gubernur
menolak
memberikan
persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan
Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan
tidak dapat diajukan kembali dalam waktu 5 (lima)
tahun setelah penolakan oleh Gubernur.
Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan
atau
tidak
memberikan
penolakan
terhadap
Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud dalam
Pasal 15 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat mengesahkan
Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris
daerah mengundangkannya dalam Lembaran Daerah.