Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/13

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
  1. Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.


BAB V
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
  1. kepastian hukum;
  2. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  3. tertib kepentingan umum;
  4. keterbukaan;
  5. proporsionalitas;
  6. profesionalitas;