|
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian
skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa,
- mengusulkan dan menerima pelimpahan
sebagian kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa,
- mengembangkan kehidupan sosial budaya
masyarakat Desa,
- memanfaatkan teknologi tepat guna,
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara
partisipatif,
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa,
- mengajukan rancangan dan menetapkan
Peraturan Desa,
- menerima penghasilan tetap setiap bulan,
tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan kesehatan,
- mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan
yang dilaksanakan: dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan
kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
|