|
- melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
- melakukan tindakan meresahkan sekelompok
masyarakat Desa,
- melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima
uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukannya,
- menjadi pengurus partai politik,
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi
terlarang,
- merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota
Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan
jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan
perundangan-undangan,
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye
pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,
- melanggar sumpah/janji jabatan, dan
- meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
|
- Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif
berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
- Dalam hal sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan
tindakan pemberhentian sementara dan dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian.
|