|
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal
Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di
Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum
pendaftaran;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah
selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali
masa jabatan; dan
- syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
|
- Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.
- Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
|