menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
Kepala Desa;
perangkat Desa;
anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari
gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
Masyarakat Desa berkewajiban:
membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
mendorong terciptanya situasi yang aman,
nyaman, dan tenteram di Desa;
memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
BAB VII PERATURAN DESA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 69
Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.