Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
|
Pengaturan Desa berasaskan:
- rekognisi;
- subsidiaritas;
- keberagaman;
- kebersamaan;
- kegotongroyongan;
- kekeluargaan;
- musyawarah;
- demokrasi;
- kemandirian;
- partisipasi;
- kesetaraan;
- pemberdayaan; dan
- keberlanjutan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
|
Pengaturan Desa bertujuan:
- memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
- melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
- mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
- membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
|