|
- menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan
untuk Desa;
- mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan
pendayagunaan Aset Desa;
- melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
- memberikan penghargaan atas prestasi yang
dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga
kemasyarakatan, dan lembaga adat;
- melakukan upaya percepatan pembangunan
perdesaan;
- melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa
melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan,
dan bantuan teknis;
- melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan
lembaga kerja sama antar-Desa; dan
- memberikan sanksi atas penyimpangan yang
dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 116
|
- Desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini
berlaku tetap diakui sebagai Desa.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan
Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa
Adat di wilayahnya.
|