|
- batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun
terhitung sejak pembentukan;
- jumlah penduduk, yaitu:
- wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa
atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
- wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa
atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
- wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu)
jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
- wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara
paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam
ratus) kepala keluarga;
- wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit
2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima
ratus) kepala keluarga;
- wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat,
Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan
Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau
400 (empat ratus) kepala keluarga;
- wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling
sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga
ratus) kepala keluarga;
- wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan
Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa
atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan
- wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit
500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala
keluarga.
- wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
- sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup
bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
- memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi
pendukung;
- batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk
peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan
Bupati/Walikota;
|