Halaman ini telah diuji baca
Pasal 1.
Dalam segenap undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan di mana tercantum kata atas nama :
|
Pasal 2.
|
Pasal 3.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang nama Universitas dan Fakultas" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta |
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, |
Diundangkan pada tanggal 21 Juli 1955. |