|
- Pemungut Bea Meterai yang:
- terlambat menyetorkan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
- tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
|