Halaman:UU Nomor 10 Tahun 2020.pdf/12

Halaman ini telah diuji baca

- 12 -

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
  2. Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


BAB V
METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK, DAN METERAI DALAM BENTUK LAIN


Pasal 13
  1. Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a memiliki ciri umum dan ciri khusus.
  2. Ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. gambar lambang negara Garuda Pancasila;
    2. frasa "Meterai Tempel"; dan
    3. angka yang menunjukkan nilai nominal.
  3. Setiap Meterai tempel selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai unsur pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
  4. Ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan ciri umum dan ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta pemberlakuannya diatur dalam Peraturan Menteri.