Halaman:UU Nomor 10 Tahun 2020.pdf/15

Halaman ini telah diuji baca

- 15 -

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian diatur dalam Peraturan Menteri.


BAB VII
LARANGAN BAGI PEJABAT YANG BERWENANG

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
  1. Pejabat yang berwenang dalam menjalankan tugas atau jabatannya, dilarang:
    1. menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
    2. melekatkan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar pada Dokumen lain yang berkaitan;
    3. membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan dari Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar; dan/atau
    4. memberikan keterangan atau catatan pada Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.