Halaman ini telah diuji baca
- 17 -
Pasal 23
Bea Meterai yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang. |
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
Setiap Orang yang:
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
Pasal 25
Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia: |