|
Pasal 10
- Cukup jelas.
Pasal 11
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Contoh pengenaan sanksi administratif Bea Meterai:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemungutan Bea Meterai, ditemukan 15 (lima belas) Dokumen objek pemungutan Bea Meterai dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) Dokumen telah dipungut dan disetorkan ke kas negara;
- 2 (dua) Dokumen tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara;
- 7 (tujuh) Dokumen telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara; dan
- 5 (lima) Dokumen tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara.
- Berdasarkan data tersebut, pengenaan sanksi administratif adalah sebesar 100% (seratus persen) atas:
- 2 (dua) Dokumen yang tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara; dan
- 7 (tujuh) Dokumen yang telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara.
- Sedangkan atas 1 (satu) Dokumen yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara dan 5 (lima) Dokumen yang tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara, tidak dikenai sanksi administratif.
- Dengan demikian, perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebagai berikut.
|