|
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 22
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial" adalah seluruh atau sebagian dari tanah dan/atau bangunan yang hanya digunakan untuk melaksanakan kegiatan ibadah (peribadatan) keagamaan atau kegiatan sosial seperti panti asuhan atau panti jompo yang tidak bersifat komersial atau tidak mencari keuntungan.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "kebijakan lembaga yang berwenang di bidang jasa keuangan" antara lain dalam rangka:
- melaksanakan pendalaman atau pengembangan sektor jasa keuangan;
- melaksanakan penyehatan dan menjaga keberlangsungan lembaga jasa keuangan; dan/atau
- mendorong fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" adalah perjanjian internasional antara Indonesia dengan 1 (satu) atau lebih negara, atau dengan lembaga/organisasi internasional, yang tunduk pada hukum internasional.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 23
- Ditinjau dari segi kepastian hukum, kedaluwarsa 5 (lima) tahun yang dihitung sejak saat terutang Bea Meterai, berlaku untuk semua Dokumen.
|