Halaman ini telah diuji baca
- 5 -
|
Pasal 4
Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
Bagian Kedua
Tarif Bea Meterai
Bagian Kedua
Tarif Bea Meterai
Pasal 5
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Pasal 6
|