Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/10

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 13
  1. Tugas dan wewenang dewan pengawas adalah:
    melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh pengurus;
    menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya.
  2. Tugas, kewajiban dan tanggung jawab dewan pengawas, serta tata cara penunjukan dan perubahan dewan pengawas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas.


Bagian Ketiga
Iuran Dana Pensiun


Pasal 15
  1. Iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja berupa:
    1. iuran pemberi kerja dan peserta; atau
    2. iuran pemberi kerja.
  2. Seluruh iuran pemberi kerja dan peserta serta setiap hasil investasi yang diperoleh harus disetor kepada Dana Pensiun.