|
- Dalam hal peraturan Dana Pensiun menetapkan adanya iuran
peserta maka pemberi kerja merupakan wajib pungut iuran
peserta yang dipungut setiap bulan.
- Pemberi kerja wajib menyetor scluruh iuran peserta yang
dipungutnya serta iurannya sendiri kepada Dana Pensiun
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
- Iuran peserta dan iuran pemberi kerja yang belum disetor setelah melewati dua setengah bulan sejak jatuh temponya, dinyatakan:
- sebagai hutang pemberi kerja yang dapat segera ditagih, dan dikenakan bunga yang layak yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
- sebagai piutang Dana Pensiun yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, apabila pemberi kerja dilikuidasi.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|