Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/12

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 17
  1. Dalam hal peraturan Dana Pensiun menetapkan adanya iuran peserta maka pemberi kerja merupakan wajib pungut iuran peserta yang dipungut setiap bulan.
  2. Pemberi kerja wajib menyetor scluruh iuran peserta yang dipungutnya serta iurannya sendiri kepada Dana Pensiun selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
  3. Iuran peserta dan iuran pemberi kerja yang belum disetor setelah melewati dua setengah bulan sejak jatuh temponya, dinyatakan:
    1. sebagai hutang pemberi kerja yang dapat segera ditagih, dan dikenakan bunga yang layak yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
    2. sebagai piutang Dana Pensiun yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, apabila pemberi kerja dilikuidasi.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
  1. Besarnya iuran peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. Besarnya manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, demikian pula iuran dan kekayaan yang diperlukan bagi pembiayaan program pensiun, tidak boleh melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Pengaturan mengenai iuran pemberi kerja dalam Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan ditetapkan oleh Menteri.