Peraturan Dana Pensiun wajib memuat ketentuan mengenai
besarnya hak atas manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak
yang belum dewasa dari peserta.
Dalam Dana Pensiun yang menyclenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, peraturan Dana Pensiun wajib memuat hak peserta untuk menentukan pilihan bentuk anuitas.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 22
Dalam hal Dana Pensiun menyclenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya hak atas manfaat pensiun scbagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kcpada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari manfaat pensiun yang telah
dibayarkan kepada pensiunan;
dalam hal peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya dibayarkan kepada peserta apabila peserta pensiun
sesaat sebelum meninggal dunia,
dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelumnya dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari nilai pensiun ditunda yang seharusnya menjadi haknya apabila ia
berhenti bekerja.
Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari peserta.