|
- Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, sekurang-kurangnya berhak menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri, ditambah bunga yang
layak.
- Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun Ditunda yang
besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus
pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian.
- Peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa
kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum
mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya
sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya
yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.
|