Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/22

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 34
  1. Pembubaran Dana Pcnsiun ditetapkan dengan Kcputusan Menteri. yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan tindakantindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. Pengurus Dana Pensiun dapat ditunjuk sebagai likuidator.
  3. Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun dibebankan pada Dana Pensiun.

Pasal 35
  1. Likuidator mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
    1. melakukan segala pcrbuatan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun serta mewakilinya di dalam dan di luar Pengadilan;
    2. melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun;
    3. menentukan dan mcmberitahukan kepada setiap peserta, pensiunan dan ahli waris yang berhak, mengenai besarnya hak yang dapat diterima dari Dana Pcnsiun.
  2. Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan tata cara penyelesaian likuidasi kepada Menteri dan melaksanakan proses penyelesaian setelah mendapat pcrsetujuan Mcnteri.

Pasal 36
  1. Sebelum proses likuidasi selesai, pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang terhutang sampai pada saat Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan olch Menteri.