Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/23

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang.
  2. Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran harus dipergunakan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi peserta sampai maksimum yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
  3. Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan manfaat sampai batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka sisa dana tersebut harus dibagikan kepada peserta, pensiunan dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun.

Pasal 37
  1. Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak peserta dan hak pensiunan atau ahli warisnya merupakan hak utama.
  2. Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Pcraturan Pemerintah.

Pasal 38
Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).

Pasal 39
  1. Likuidator wajib mengumumkan hasil penyclesaian likuidasi yang telah disetujui Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  2. Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).