|
- Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja,
dilarang.
- Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran
harus dipergunakan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi
peserta sampai maksimum yang ditetapkan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
- Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan
manfaat sampai batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) maka sisa dana tersebut harus dibagikan kepada peserta,
pensiunan dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun.
|