Halaman ini telah diuji baca
30 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2). |
Pasal 47
|
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB V
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN
BAB V
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN
Pasal 49
|