Halaman ini telah diuji baca
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 56
|
Pasal 57
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). |
Pasal 58
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan pembayaran suatu jumlah uang Dana Pensiun yang menyimpang dari peraturan Dana Pensiun atau ikut serta dalam transaksi-transaksi yang melibatkan kekayaan Dana Pensiun yang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, diancam dengan pidana penjara |