|
Barangsiapa dengan sengaja:
- membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam
buku catatan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau
laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi Dana Pensiun;
- menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan
dihapuskannya suatu laporan dalam buku catatan atau dalam
laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan
transaksi Dana Pensiun;
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau
menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau
dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan
usaha, laporan transaksi atau merusak catatan pembukuan Dana
Pensiun tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak Rp 6.000.000.000,- (enam
milyar rupiah).
|