|
- Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta, yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat;
- Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun;
- Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun;
- Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan;
- Pendiri adalah:
- orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;
- bank atau pcrusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
- Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya;
- Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun;
- Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun;
- Pekerja Mandiri adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan;
- Penerima Titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
Perbankan;
- Buku Daftar Umum adalah buku yang berisikan daftar pengesahan atas peraturan Dana Pensiun serta perubahan-perubahannya dan setiap saat dapat dilihat oleh umum;
- Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya;
|