Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/105

Halaman ini belum diuji baca

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Kawasan Sabang menerima pendelegasian kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan untuk pengembangan Kawasan Sabang, dari Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Kota Sabang. (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan dan pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (4) Kewenangan Dewan Kawasan Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang untuk mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lain yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Sabang.

Bagian Kedelapan Peruntukan Lahan dan Pemanfaatan Ruang

Pasal 171 (1) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota berwenang menetapkan peruntukan lahan dan pemanfaatan ruang untuk kepentingan pembangunan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peruntukan lahan dan pemanfaatan ruang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peruntukan lahan dan pemanfaatan ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun kabupaten/kota.