Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/106

Halaman ini belum diuji baca

Bagian Kesembilan Infrastruktur Ekonomi

Pasal 172 (1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota dapat membangun pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh. (2) Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan qanun dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang berlaku.

Pasal 173 (1) Pelabuhan dan bandar udara umum yang pada saat Undang-Undang ini diundangkan, dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) dikerjasamakan pengelolaannya dengan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota. (2) Kerja sama pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk perusahaan patungan yang dilaksanakan sesuai dengan norma, standard dan prosedur yang berlaku. (3) Pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran dan keselamatan penerbangan bagi pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.