Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/108

Halaman ini belum diuji baca

(2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memberikan kesempatan dan pelindungan kerja bagi tenaga kerja di Aceh dan dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota asal tenaga kerja yang bersangkutan. (3) Semua tenaga kerja di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan masing-masing kabupaten/kota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelindungan tenaga kerja diatur dalam qanun.

Pasal 176 (1) Tenaga kerja asing dapat bekerja di Aceh setelah memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan setelah pemberi kerja membuat rencana penggunaan tenaga asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh instansi Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Aceh. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin untuk jabatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu serta mekanisme memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Qanun Aceh.

Pasal 177 (1) Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat memfasilitasi sarana mengenai organisasi dan keanggotaan dalam organisasi pekerja/buruh.