Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/109

Halaman ini belum diuji baca

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan syarat keanggotaan dalam organisasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan qanun.

BAB XXIV KEUANGAN Bagian Kesatu Umum

Pasal 178 (1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diikuti dengan pemberian sumber pendanaan kepada pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. (2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Aceh dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai dari dan atas beban APBA dan APBK. (3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah disertai dengan pendanaan dari APBN dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi. (4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintahan Aceh, pemerintahan kabupaten/kota, dan gampong disertai dengan pendanaan dari APBN dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.

Bagian Kedua Sumber Penerimaan dan Pengelolaan

Pasal 179 (1) Penerimaan Aceh dan kabupaten/kota terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan.