Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/11

Halaman ini tervalidasi


BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
  1. Pemerintah menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
  2. Norma, standar, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
  3. Dalam menyelenggarakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat:
    1. melaksanakan sendiri; dan/atau
    2. melimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap kabupaten/kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
  1. Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan diurus sendiri oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
  1. Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at Islam antara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota diatur dengan Qanun Aceh.
  2. Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah.