Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/114

Halaman ini belum diuji baca

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri dan bantuan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat menerima hibah dari luar negeri dengan kewajiban memberitahukan kepada Pemerintah dan DPRA/DPRK. (5) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat: a. tidak mengikat secara politis baik terhadap Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota; b. tidak mempengaruhi kebijakan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota; c. tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan; dan d. tidak bertentangan dengan ideologi negara. (6) Dalam hal hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mensyaratkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi Pemerintah seperti hibah yang terkait dengan pinjaman dan yang mensyaratkan adanya dana pendamping, harus dilakukan melalui Pemerintah dan diberitahukan kepada DPRA/DPRK.

Pasal 187

Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat menerbitkan obligasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 188 Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat menyediakan dana cadangan yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.