Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/115

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 189 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan penyertaan modal/kerja sama pada/dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan. (2) Penyertaan modal/kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dilakukan divestasi atau dialihkan kepada badan usaha milik daerah. (3) Penyertaan modal/kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan qanun. (4) Anggaran yang timbul akibat penyertaan modal/kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam APBA/APBK.

Pasal 190 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola APBA/APBK secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. (2) Pengelolaan APBA dan APBK dilaksanakan melalui suatu sistem yang diwujudkan dalam APBA dan APBK yang setiap tahun diatur dalam qanun. (3) Alokasi anggaran belanja untuk pelayanan publik dalam APBA/APBK lebih besar dari alokasi anggaran belanja untuk aparatur. (4) Dalam keadaan tertentu, Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota dapat menyusun APBA/APBK yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).