Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/117

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 195 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur tata cara Pengadaan Barang dan Jasa yang menggunakan dana APBA dan APBK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Aceh menetapkan sistem akuntansi keuangan dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. (3) Sistem akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 196 (1) Pemerintah Aceh berwenang menetapkan persyaratan untuk lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam penyaluran kredit di Aceh sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Aceh dapat menetapkan tingkat suku bunga tertentu setelah mendapatkan kesepakatan dengan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank terkait. (3) Pemerintah Aceh dapat menanggung beban bunga akibat tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk program pembangunan tertentu yang telah disepakati dengan DPRA. (4) Bank asing dapat membuka cabang atau perwakilan di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 197 Tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, perubahan, perhitungan, pertanggungjawaban dan pengawasan APBA/APBK, diatur dalam qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 198

(1) Setiap pelimpahan wewenang Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di Aceh disertai dengan dana.