Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/118

Halaman ini belum diuji baca

(2) Kegiatan dekonsentrasi di Aceh dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditetapkan oleh Gubernur. (3) Gubernur Aceh memberitahukan rencana kerja dan anggaran pemerintah yang berkaitan dengan tugas yang dilimpahkan dalam rangka dekonsentrasi kepada DPRA.

Pasal 199 (1) Semua barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi menjadi barang milik negara. (2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dihibahkan kepada Pemerintah Aceh.

Pasal 200 (1) Setiap tugas pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, mukim/gampong disertai dengan dana. (2) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur/bupati/walikota. (3) Gubernur/bupati/walikota memberitahukan rencana kerja dan anggaran Pemerintah yang berkaitan dengan tugas pembantuan kepada DPRA/DPRK.

Pasal 201 (1) Semua barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan menjadi barang milik negara. (2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihibahkan kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan mukim/gampong.